MACAM HUKUM DALAM QUR’AN
<hukum islam>
Awal : Ibadah yang hubungannya antara hamba dan Allah. tidak akan mendapatkan hasil kecuali bila tidak didasari dengan niat. Diantaranya ada yang trmasuk ibadah murni seperti sholat dan zakat, dan ada juga yang termasuk ibadah karena hubungn manusia seperti zakat. Dan juga ibadah badaniah ijtima’iah seperti haji. Keempatnya merupakan pondasinya islam.
Kedua : Ibadah yng hubungnnya antara manusia dengan manusia. Ibadah ini dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya :
a) Hubunganya dengan menjaga keamanan agama, seperti jihad
b) Hubungnnya dalam berumah tangga, seperti pernikahan , talaq, nasab, dan muarits.
c) Hubungnnya dengan jalinan kerjasama antar manusia seperti jual beli, yang juga disebut dengan mu’amalah.
d) Hubungnnya dengan hukuman dan dosa seperti qisos, hukum had dll.
<!–nextpage–>Kedua : Ibadah yng hubungnnya antara manusia dengan manusia. Ibadah ini dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya :
a) Hubunganya dengan menjaga keamanan agama, seperti jihad
b) Hubungnnya dalam berumah tangga, seperti pernikahan , talaq, nasab, dan muarits.
c) Hubungnnya dengan jalinan kerjasama antar manusia seperti jual beli, yang juga disebut dengan mu’amalah.
d) Hubungnnya dengan hukuman dan dosa seperti qisos, hukum had dll.
SUNAH
Yang saya (Syeikh mukhamad) maksud dengan sunah ialah semua yang bersumber dari Rosulullah baik dari ucapannya atau dari perbuatannya atau dari ketetapanya. Dan tidaklah ada keraguan bahwa Rosulullah adalah mubaligh dari Allah SWT. Seperti dalam surah Al-Maidah(Yaa ayyuharrosulu balligh maa anzala ilaika) dan Allah telah menjelaskan kehendaknya dalam surah An-Nahl(Waanzalna ilaika ddzikro litabayyina linnasi maa nuzzila ilaihim wala’alahum yatafakkaruun).
Maka Rosulullah menjelaskan apa yang dimaksudkan dalam Qur’an dalam beberapa Qoul saja dalam Af’al saja maupun dalam kedua-duanya(Qoul dan Af’al). Seperti dalam hadits-nya, (Shollu kama roaitumuu nii, Usholli). Dan seperti dalam hadits tentang haji (Ambilah kalian semua dari tatacaraku dalam ibadah haji kalian semua).
Dalam surah Al-‘Imron (Qul inkuntum tuhibbunallah fattabi’uunii yuhbibkumu llahu wayughfirlakum dzunuubakum Walluhu ghofuurun rohiim) (Qul atii’u llaha warosuula Fa intawalau fa innallaha laa yuhibbul kaafiriina).
Dari sini akan dijelaskan bahwa untuk mengartikan maksud dalam qur’an, atau mengambil keputusan yang sesuai dengan qur’an digunakan 2 pendekatan. Yang pertama dengan menggunakan dasar-dasar dalil yang telah jelas sebagai kiblat dari pemutusan masalah. Yang kedua dengan dasar qiyas, 1yaitu pemikiran yang logis yang bersesuaian dengan keadaan pada saat itu, tapi dalam hal ini sebuah qiyas harus dilahirkan dari seorang yang sangat memahami akan dalil sehingga dalam memutuskan qiyas-pun tidak terjadi penyelewengan terhadap dalil yang sudah ada(:msd).
Dalam hal ini disebutkan bahwa qiyas sendiri mempunyai dua tepat, yang disebutkan sebagai ushul dan furu’.
Yang awal :
1) Allah menghalalkan sesuatu yang baik( Attoyibaat) dan mengharamkan sesuatu yang kotor(Al-khobitsa), dan perkara yang ada diantara keduanya disebut ‘yang menyerupai’(mutasaabihat). Seperti penjelasan rosulallah : “Diharamkan bagimu atas hewan yang mempunyai taring dari hewan-hewan yang galak dan hewan yang mempunyai cengkeram yang tajam dari beberapa jenis burung dan dicegah untuk makan daging himar(keledei) kecuali keledai rumahan.
2)Allah menghalalkan semua minuman yang tidak memabukan, dan Allah mengharamkan minuman yang memabukan. Dan diantaranya terdapat minuman yang tidak sepenuhnya memabukan seperti badek yang diwadahi kulit labu, badek manisan setengah asam dan lain sebagaianya yang mana Rosulullah mencagah untuk meminumnya karena khawatir termasuk dalam minuman yang memabukan. Rosulullah juga memberi kebebasan untuk segala air murni dan madu. Sabda rosul :”Aku mencegah kalian untuk membuat badek, maka buatlah badek kalian dan semua jenis badek adalah haram.
3)Allah memberi kewenangan untuk memakan hewan hasil buruan 2jarikh yang mana hewan tersebut telah dilatih sebelumnya dan tetap dijaga agar tetap menjadi hewan latihan. Apabila hewan tersebut tidak dilatih sebelumnya maka hasil buruannya termasuk hewan yang haram dimakan(:al-kitab,32).
4)Allah mencegah membunuh hewan buruan bagi orang yang sedang melakun ihram, dan mewajiban membayar denda bagi orang yang melakukannya secara sengaja .
Dilihat dari sisi lain, bahwa ternyata hadis rosulullah pun juga berlandaskan qiyas ataupun wahyu seperti beberapa contoh dibawah ini :
1)Allah mengharamkan riba, Rosulullah bersabda :”Perbuatan ribanya orang jahiliyah adalah sesuatu yang telah dihapus”. Rosulullah bersabda:”Menjual emas dibeli dengan emas,perak dengan perak, gandum putih dengan gandum putih, gandum merah dengan gandum merah, kurma kering dengan kurma kering, garam dengan garam, sama sama dan sebanding sebanding, secara serah terima, maka siapa yang menambahi atau meminta tambahan hal itu termasuk riba, maka apabila ada perbedaan antara beberapa jenis atauu beberapa golongan, maka jual belilah asal dalam jual beli itu dilakukan secara serah terima”. Selanjutnya Nabi menambahkan dengan memperbolehkan jual beli dengan cara tidak langsung atau dengan perantara janji asalkan salah satu diantara keduanya tidak menghendaki untuk tambahan.
2) Allah mengharamkan mengumpulkan antara ibu dan anaknya untuk dinikahi, dan mengharamkan mengumpulkan kedua bersudara untuk dinikahi.
3) Allah menjelaskan aturan untuk diyat nafsi (tebusan membunuh seseorang) dan tidak ada penjelasan tentang diyat anggota tubuh, yang selanjutnya ada qiyas yang menyelesaikan tentang diyat anggota tubuh.
SHOLAT
Kata sholat sebenarnya bukan berasal dari bahasa Islamiyah melainkan dari kebiasaan bahasa arabiah tersendiri yang sudah ada sebelum adanya islam, dengan makna do’a dan meminta pengampunan.
Asal dari munculnya kata sholat ini dari dua wajah :
Yang saya (Syeikh mukhamad) maksud dengan sunah ialah semua yang bersumber dari Rosulullah baik dari ucapannya atau dari perbuatannya atau dari ketetapanya. Dan tidaklah ada keraguan bahwa Rosulullah adalah mubaligh dari Allah SWT. Seperti dalam surah Al-Maidah(Yaa ayyuharrosulu balligh maa anzala ilaika) dan Allah telah menjelaskan kehendaknya dalam surah An-Nahl(Waanzalna ilaika ddzikro litabayyina linnasi maa nuzzila ilaihim wala’alahum yatafakkaruun).
Maka Rosulullah menjelaskan apa yang dimaksudkan dalam Qur’an dalam beberapa Qoul saja dalam Af’al saja maupun dalam kedua-duanya(Qoul dan Af’al). Seperti dalam hadits-nya, (Shollu kama roaitumuu nii, Usholli). Dan seperti dalam hadits tentang haji (Ambilah kalian semua dari tatacaraku dalam ibadah haji kalian semua).
Dalam surah Al-‘Imron (Qul inkuntum tuhibbunallah fattabi’uunii yuhbibkumu llahu wayughfirlakum dzunuubakum Walluhu ghofuurun rohiim) (Qul atii’u llaha warosuula Fa intawalau fa innallaha laa yuhibbul kaafiriina).
Dari sini akan dijelaskan bahwa untuk mengartikan maksud dalam qur’an, atau mengambil keputusan yang sesuai dengan qur’an digunakan 2 pendekatan. Yang pertama dengan menggunakan dasar-dasar dalil yang telah jelas sebagai kiblat dari pemutusan masalah. Yang kedua dengan dasar qiyas, 1yaitu pemikiran yang logis yang bersesuaian dengan keadaan pada saat itu, tapi dalam hal ini sebuah qiyas harus dilahirkan dari seorang yang sangat memahami akan dalil sehingga dalam memutuskan qiyas-pun tidak terjadi penyelewengan terhadap dalil yang sudah ada(:msd).
Dalam hal ini disebutkan bahwa qiyas sendiri mempunyai dua tepat, yang disebutkan sebagai ushul dan furu’.
Yang awal :
1) Allah menghalalkan sesuatu yang baik( Attoyibaat) dan mengharamkan sesuatu yang kotor(Al-khobitsa), dan perkara yang ada diantara keduanya disebut ‘yang menyerupai’(mutasaabihat). Seperti penjelasan rosulallah : “Diharamkan bagimu atas hewan yang mempunyai taring dari hewan-hewan yang galak dan hewan yang mempunyai cengkeram yang tajam dari beberapa jenis burung dan dicegah untuk makan daging himar(keledei) kecuali keledai rumahan.
2)Allah menghalalkan semua minuman yang tidak memabukan, dan Allah mengharamkan minuman yang memabukan. Dan diantaranya terdapat minuman yang tidak sepenuhnya memabukan seperti badek yang diwadahi kulit labu, badek manisan setengah asam dan lain sebagaianya yang mana Rosulullah mencagah untuk meminumnya karena khawatir termasuk dalam minuman yang memabukan. Rosulullah juga memberi kebebasan untuk segala air murni dan madu. Sabda rosul :”Aku mencegah kalian untuk membuat badek, maka buatlah badek kalian dan semua jenis badek adalah haram.
3)Allah memberi kewenangan untuk memakan hewan hasil buruan 2jarikh yang mana hewan tersebut telah dilatih sebelumnya dan tetap dijaga agar tetap menjadi hewan latihan. Apabila hewan tersebut tidak dilatih sebelumnya maka hasil buruannya termasuk hewan yang haram dimakan(:al-kitab,32).
4)Allah mencegah membunuh hewan buruan bagi orang yang sedang melakun ihram, dan mewajiban membayar denda bagi orang yang melakukannya secara sengaja .
Dilihat dari sisi lain, bahwa ternyata hadis rosulullah pun juga berlandaskan qiyas ataupun wahyu seperti beberapa contoh dibawah ini :
1)Allah mengharamkan riba, Rosulullah bersabda :”Perbuatan ribanya orang jahiliyah adalah sesuatu yang telah dihapus”. Rosulullah bersabda:”Menjual emas dibeli dengan emas,perak dengan perak, gandum putih dengan gandum putih, gandum merah dengan gandum merah, kurma kering dengan kurma kering, garam dengan garam, sama sama dan sebanding sebanding, secara serah terima, maka siapa yang menambahi atau meminta tambahan hal itu termasuk riba, maka apabila ada perbedaan antara beberapa jenis atauu beberapa golongan, maka jual belilah asal dalam jual beli itu dilakukan secara serah terima”. Selanjutnya Nabi menambahkan dengan memperbolehkan jual beli dengan cara tidak langsung atau dengan perantara janji asalkan salah satu diantara keduanya tidak menghendaki untuk tambahan.
2) Allah mengharamkan mengumpulkan antara ibu dan anaknya untuk dinikahi, dan mengharamkan mengumpulkan kedua bersudara untuk dinikahi.
3) Allah menjelaskan aturan untuk diyat nafsi (tebusan membunuh seseorang) dan tidak ada penjelasan tentang diyat anggota tubuh, yang selanjutnya ada qiyas yang menyelesaikan tentang diyat anggota tubuh.
SHOLAT
Kata sholat sebenarnya bukan berasal dari bahasa Islamiyah melainkan dari kebiasaan bahasa arabiah tersendiri yang sudah ada sebelum adanya islam, dengan makna do’a dan meminta pengampunan.
Asal dari munculnya kata sholat ini dari dua wajah :
a) sholat dengan arti menetap, seperti dalam contoh kalimat ‘Yashlaa finnarii’ yang berarti menetap dalam neraka. Kalimat ini bisa diterima dengan alasan karena sholat adalah kegiatan untuk menetapkan apa yang telah difardukan oleh allah ,sedangkan solat memang merupakan salah satu dari perkara yang paling fardhu yang mana kita diperintahkan untuk menetapinya
b) asholwaani kalau manusia berada pada tulang yang berangkat dari dua sendi.
Ada beberapa bakhasan dalam Qur’an yang terkait dengan solat
1.Surah Al-Haj”Walaulaa daf’ullahi nnasi ba’dhohu biba’din lahudimat showami’u wabiya’un washolawatun wamasaajidu yudzkaru fiha smullahi katsiiron” yang mana sholawatun disini berarti ‘gereja orang yahudi’.
2.Surah At-taubah”Washolli ‘alaihim innas sholata sakanun lahum” yang mana sholat disini berarti do’a.
3.Surah Al-Ahzab”Innallaha wamalaaikatuhu yusholluuna’alan nabiy yaa ayyuhaladziina aamanuu sholuu ‘alaihi wasallimuu tasliiman” yang mana sholat disini berarti ‘do’a dan memintakan rahmat’.
4.Surah Al-Anfal”Wamaa kaana sholaatuhum ‘indal baiti illa maa.an watasdiikon” yang mana solat disini berarti ‘ibadahnya orang orang kafir Quraisy’.
b) asholwaani kalau manusia berada pada tulang yang berangkat dari dua sendi.
Ada beberapa bakhasan dalam Qur’an yang terkait dengan solat
1.Surah Al-Haj”Walaulaa daf’ullahi nnasi ba’dhohu biba’din lahudimat showami’u wabiya’un washolawatun wamasaajidu yudzkaru fiha smullahi katsiiron” yang mana sholawatun disini berarti ‘gereja orang yahudi’.
2.Surah At-taubah”Washolli ‘alaihim innas sholata sakanun lahum” yang mana sholat disini berarti do’a.
3.Surah Al-Ahzab”Innallaha wamalaaikatuhu yusholluuna’alan nabiy yaa ayyuhaladziina aamanuu sholuu ‘alaihi wasallimuu tasliiman” yang mana sholat disini berarti ‘do’a dan memintakan rahmat’.
4.Surah Al-Anfal”Wamaa kaana sholaatuhum ‘indal baiti illa maa.an watasdiikon” yang mana solat disini berarti ‘ibadahnya orang orang kafir Quraisy’.
5.Surah Al-Ghofir”Wasabbih bihamdi robbika bil ‘asy.yi wal ibkar” pada wal perintah sholat(sebelum isra’mi’raj), sholat itu hanya 2 rekaat yang pendek yang dikerjakan pada waktu pagi dan sore saja.
PUASA
Makna ‘shoum’ istilah bahasa Arab adalah menjaga dari sesuatu dan meninggalkannya. Dari istilah tersebut dapat diketahui makna ‘shoum’ adalah menjaga dari 2 (dua) macam syahwat (syahwat mulut: makanan,omongan. Dan syahwat farji).
Sebenarnya istilah ‘shoum’ sudah diketahui sebelum datangnya islam(dengan kata lain ‘shoum’ bukan kata islami). Seperti dalam hadis ‘Aisyah:”Sesungguhnya orang bangsa Quraisy berpuasa pada hari ‘Asyuro’ dalam masa jahiliyah, kemudian Rosulullah perintah untuk mempuasainya juga sampai datang perintah difardhukannya puasa ramadhan”. “dan Rosulullah berkata:’siapa yang berkehendak untuk puasa maka puasalah dan siapa yang menghendaki untuk tidak berpuasa tidak berpuasalah’ “.
Sebuah hadis dari Ibnu Ishaq menjelaskan:”Saat awal diturunkannya wahyu,Rosulullah berada dalam gua Hiro’ yang dilakukannya satu bulan dalam satu tahun, yang mana pada bulan itu kebiasaan orang jahilayah Quraisy menekuni ibadah yang mana setiap tahunnya pada bulan tersebut Rosulullah menetap dalam tempat tersebut dan memberikan makan kepada setiap orang miskin yang datang kepadanya”. Yang dimaksud dalam balan tersebut adalah bulan Romadhon yang mana pada bulan tersebut diturunkannya Al-Qur’an. Maka dari keteranangan tersebut dapat difahami bahwa sesungguhnya puasa merupakan suatu bentuk ibadah yang telah dilakukan orang Quraisy pada masa jahiliyah(sebelum islam). Dan selanjutnya Allah benar-benar memilih untuk mempuasai bulan tersebut, yang mana nabi menekuni ibadah dalam bulan tersebut. Ayat yang menerangkan perintah puasa dalam blan romadhon ada dalam suarh Al-Baqoroh(Yaa ayyuhalladziina aamanuu kutiba ‘alaikumus syiyaama kama kutiba ‘alal ladziina min qoblikum . . .ilh)
PUASA
Makna ‘shoum’ istilah bahasa Arab adalah menjaga dari sesuatu dan meninggalkannya. Dari istilah tersebut dapat diketahui makna ‘shoum’ adalah menjaga dari 2 (dua) macam syahwat (syahwat mulut: makanan,omongan. Dan syahwat farji).
Sebenarnya istilah ‘shoum’ sudah diketahui sebelum datangnya islam(dengan kata lain ‘shoum’ bukan kata islami). Seperti dalam hadis ‘Aisyah:”Sesungguhnya orang bangsa Quraisy berpuasa pada hari ‘Asyuro’ dalam masa jahiliyah, kemudian Rosulullah perintah untuk mempuasainya juga sampai datang perintah difardhukannya puasa ramadhan”. “dan Rosulullah berkata:’siapa yang berkehendak untuk puasa maka puasalah dan siapa yang menghendaki untuk tidak berpuasa tidak berpuasalah’ “.
Sebuah hadis dari Ibnu Ishaq menjelaskan:”Saat awal diturunkannya wahyu,Rosulullah berada dalam gua Hiro’ yang dilakukannya satu bulan dalam satu tahun, yang mana pada bulan itu kebiasaan orang jahilayah Quraisy menekuni ibadah yang mana setiap tahunnya pada bulan tersebut Rosulullah menetap dalam tempat tersebut dan memberikan makan kepada setiap orang miskin yang datang kepadanya”. Yang dimaksud dalam balan tersebut adalah bulan Romadhon yang mana pada bulan tersebut diturunkannya Al-Qur’an. Maka dari keteranangan tersebut dapat difahami bahwa sesungguhnya puasa merupakan suatu bentuk ibadah yang telah dilakukan orang Quraisy pada masa jahiliyah(sebelum islam). Dan selanjutnya Allah benar-benar memilih untuk mempuasai bulan tersebut, yang mana nabi menekuni ibadah dalam bulan tersebut. Ayat yang menerangkan perintah puasa dalam blan romadhon ada dalam suarh Al-Baqoroh(Yaa ayyuhalladziina aamanuu kutiba ‘alaikumus syiyaama kama kutiba ‘alal ladziina min qoblikum . . .ilh)
Ada salah satu sunah (dalam anggapannya Almushoniful kitab ‘Syeikh Muhammad Al-Hadri’) yang mencegah mendekati(duhul) istri pada malam bulan Romadhon, kemudian turunlah ayat Qur’an yang meringankan keberatan tersebut, yaitu surah Al-Baqoroh(Uhilla lakum lailatas shiyamir rofatsu ila nisaa ikum, huna libasu lakum wa antum libasulahunna).
Dan Rosulullah juga memberi contoh(sunah) untuk mempuasai beberapa hari selain pada bulan ramadhon. Awal diwajibkannya puasa bulan romadhon adalah pada tahun kedua setelah hijrah.
Janji Pernikahan
Disyari’atkan dalam Al-qur’an tenteng pernikahan. Qur’an menyebutnya dengan istilah’pengambilan janji yang sangat berat’, dalam ayat Qur’an(Waakhodna minkum mitsaaqon gholiidzo). Dengan diberikannya anugrah kepada kedua pasangan berupa rasa cinta dan sayang seperti dalam firman Allah(Wamin aayaatihi ankholaqo lakum min anfusikum azwajan. . .ilh)
Juga ajakan-ajakan Qur’an untuk berkeluarga(Waankihul ayama a minkum washolikhiina min ‘ibaadikum wa imaaikum. Inyakuunuu fuqoroo a yughnihumullahu min fadzlihii wallahu waasi’un ‘alim).
Dan Rosulullah juga memberi contoh(sunah) untuk mempuasai beberapa hari selain pada bulan ramadhon. Awal diwajibkannya puasa bulan romadhon adalah pada tahun kedua setelah hijrah.
Janji Pernikahan
Disyari’atkan dalam Al-qur’an tenteng pernikahan. Qur’an menyebutnya dengan istilah’pengambilan janji yang sangat berat’, dalam ayat Qur’an(Waakhodna minkum mitsaaqon gholiidzo). Dengan diberikannya anugrah kepada kedua pasangan berupa rasa cinta dan sayang seperti dalam firman Allah(Wamin aayaatihi ankholaqo lakum min anfusikum azwajan. . .ilh)
Juga ajakan-ajakan Qur’an untuk berkeluarga(Waankihul ayama a minkum washolikhiina min ‘ibaadikum wa imaaikum. Inyakuunuu fuqoroo a yughnihumullahu min fadzlihii wallahu waasi’un ‘alim).
<!–nextpage–>
This is the Author Bio Box
Enter short description about yourself here
Get more from ahmad aris syaefuddin on Google+ and Twitter